Direktori Musda
Tanfidz :
TANFIDZ KEPUTUSAN
MUSYAWARAH DAERAH KE – 10
MUHAMAMDIYAH KABUPATEN KARO
Tanggal 22 Rabiul Akhir 1432 H / 27 Maret 2011
Di kompleks SD Muhammadiyah Kabanjahe
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KABUPATEN KARO
Jalan Masjid No. 31B Kabanjahe -22114 . Telp/Fax . 0628 324013
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KABUPATEN KARO
Alamat : Jalan Masjid No.31B Telp/Fax. (0628) 324013 Kabanjahe-22114
Nomor : 01 /III.0/B/2011 Kabanjahe, 30 April 2011
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Tanfidz Keputusan Musyda ke-10
Muhammadiyah Kab.Karo
Kepada Yth :
1. Pimpinan Daerah Muhamamdiyah Kab.Karo
2. Pimpinan Majelis dan Lembaga PDM Kab.Karo
3. Pimpinanj Cabang Muhammadiyah se-Kab.Karo
4. Pimpinan Ranting Muhamamdiyah se-Kab.Karo
5. Pimpinan Oirtom Tingkat Daerah Kab.Karo
Di
Tempat
Bersama ini kami kirimkan Tanfidz Keputusan Musyawarah Daerah ke-10 Muhammadiyah Kabupaten Karo, dengan gharapan sebagai berikut :
1. Supaya setiap tingkat Pimpinan Persyarikatan dan Amal Usaha mencermati program sekaligus mensosialisasikan di kalangan Pimpinan dan berupaya menjabarkan dalam kegiatan operasional.
2. Peningkatan koordinasi dan komunikasi kerja baik dalam pengembangan program maupun pelaksanaan dan evaluasi.
3. Membudayakan laporan kegiatan secara berjenjang dan memberikan umpan balik bagi penyempurnaan dan pengembangan amal usaha selanjutnya.
Demikianlah Tanfiodz ini kami sampaikan untuk dapat kita laksanakan bersama. Semoga kita semua diberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin.
Wassalam
PIMPINAN DAERAH MUHAMAMDIYAH
KABUPATEN KARO
Ketua, Sekretaris,
Drs.H.Erwin Tanjung Abdul Rahmat Saleh Tarigan,S.Pd.I
NBM. 816958
Tembusan :
PW Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN KARO
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KABUPATEN KARO
Nomor : 02/KEP/III.0/D/2011
T e n t a n g
TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH DAERAH KE-10 MUHAMMADIYAH
KABUPATEN KARO
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karo :
Membaca : Keputusan Musyawarah Daerah Ke-10 Muhammadiyah Kabupaten Karo :
Menimbang : 1. Bahwa Keputusan Musyawarah Daerah Ke-10 Muhammadiyah Kabupaten Karo di Kompleks SD Muihammadiyah Kabanjahe pada tanggal 22 Rabiul Akhir 1432H / 27 Maret 2011, telah diambil secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah serta peraturan lainnya yang terkait dengan itu;
2. Bahwa oleh karena itu perlu segera mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Daerah ke-10 Muhammadiyah Kabupaten Karo agar segera dapat dilaksanakan.
Mengingat : 1. Anggaran dasar Muhammadiyah Pasal 26
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 25
3. Keputusan Wilayah Muhammadiyah ke-11 di Medan
Berdasarkan : Pembahasan dan Keputusan Rapat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karo tanggal 25 Jumadil Awal 1432H / 29 April 2011 M
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN KARO TENTANG TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH DAERAH KE-10 MUHAMMADIYAH KABUPOATEN KARO.
Pertama : Mentanfidzkan Musyawarah Daerah ke-10 Muhammadiyah Kabupaten Karo yang berlangsung pada tanggal 22 Rabiul Akhir 1432H/27 Maret 2011 di Kompleks SD Muhammadiyah Kabanjahe, seperti yang terlampir pada Surat Keputusan ini.
Kedua : Menetapkan Keputusan Musyda ke-10 Muhammadiyah Kabupaten Karo tersebut sebagai pedoman dan rujukan dalam mengambil kebijaksanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Ketiga : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kabanjahe, 24 Jumadil Awal 1432H
29 A p r i l 2011M
PIMPINAN DAERAH MUHAMAMDIYAH
KABUPATEN KARO
Ketua, Sekretaris,
Drs.H.Erwin Tanjung Abdul Rahmat Saleh Tarigan,S.Pd.I
NBM. 816958
Tembusan :
PW Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan
KEPUTUSAN MUSYAWARAH DAERAH KE-10
MUHAMMADIYAH KABUPATEN KARO
Musyawarah Daerah ke-10 Muhamamdiyah Kabupaten Karo yang berlangsung pada tanggal 22 Rabiul Akhir 1432H/27 Maret 2011di Kompleks SD Muhammadiyah Kabanjahe, setelah mengikuti dengan seksama :
1. Sambutan Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumatera Utara oleh Bapak Drs.H.Dalail Ahmad,MA
2. Pidato Iftitah Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Karo oleh Baoak Nursal Can
3. Laporan Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah ke-10 Muhammadiyah Kabupaten karo oleh Bapak Drs.H.Erwin Tanjung
4. Pembahasan Program Muhammadiyah Kabupaten Karo Periode 2010-2015
5. Hasil Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karo Periode 2010-2015.
6. Tanggapan,saran,Pembahasan,dan Saran serta ususl peserta Musyawarah Daerah ke-10 Muhamamdiyah Kabupaten Karo yang disampaikan dalam Sidang Pleno.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH DAERAH KE-10 MUHAMMADIYAH
KABUPATEN KARO
I. PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN KARO PERIODE 2010-2015
A. Mengesahkan hasil Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karo Periode 2010-2015 sebanyak 9 orang dari 19 calon yang sudah disahkan oleh Panitia Pemilihan, sesuai dengan urutan perolehan jumlah suara, sebagai berikut :
1. Drs.H.Erwin Tanjung ……………………….. sebanyak 32 suara
2. Ahmad Suhaimi, S.Pd.I …………………….. sebanyak 30 suara
3. Adbul Rahmat Saleh Tarigan, S.Pd.I……….. sebanyak 30 suara
4. Makmur Jambak,S.Pd.I……………………… sebanyak 25 suara
5. Jamaluddin Nasution,S.Pd.I ………………… sebanyak 25 suara
6. Nur Hikmah Barus………………………… sebanyak 24 suara
7. Ir. Sucipto ………………………………… sebanyak 22 suara
8. Kasmir Pili ………………………………… sebanyak 21 suara
9. Ar.Dani Rahim,SH,MH ……………………. sebanyak 16 suara
B. Peserta Musyawarah Muhammadiyah Ke-10 Muhammadiyah Kabupaten Karo dapat menyetujui dan mengesahkan hasil rapat 9 terpilih memutuskan 1 orang Calon Ketua untuk diusulkan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara dengan harapan agar dapat ditetapkan Ketua definitif, yaitu : Drs. H. Erwin Tanjung
II. LAPORAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KAB. KARO PERIODE 2005-2010
Musyawarah Daerah Ke-10 menerima Laporan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karo Periode 2005-2010 dengan catatan sebagai berikut :
- Pembentukan cabang-cabang di berbagai kecamatan di Kabupaten Karo
- Pembinaan Cabang dan ranting yang lebih rutin dilaksanakan.
- Pembinaan kader bagi calon pimpinan sebagai syarat mutlak calon pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah
- Pimpinan Persyarikatan sebagai contoh ditengah-tengah warga Persyarikatan Muhammadiyah.
- Peningkatan koordinasi antar tingkat Pimpinan dan lMajelis/lembaga.
III. PROGRAM MUHAMMADIYAH DAERAH KABUPATEN KARO PERIODE 2010-2015
Mengesahkan Program Muhamamdiyah Kabupaten Karo Periode 2010-2015 menjadi program Muhamamdiyah Kabupaten Karo Periode 2010-2015 dengan perbaikan dan penyempurnaan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karo setelah memperhatikan pendapat,saran dan usul para apeserta Musyawarah Daerah Ke-10 Muhammadiyah Kabupaten Karo
PROGRAM KERJA
Muhammadiyah Kabupaten Karo akan ditantang untuk bisa menjadikan gerakan Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi dakwah yang memiliki peran ditengah-tengah masyarakat.Keberadaan Muhamamdiyah yang telah cukup lama ada, terasa belum memberikan yang maksimal khususnya bagi ummat Islam.
Untuk itulah pasca Muhammadiyah Satu Abad, PD Muhammadiyah Kab.Karo harus berbenah diri dan menyusun program yang terukur dan tercapai untuk lima tahun ke depan. Di bawah ini diajukan rancangan program yang akan menjadi perioritas kegiatan Muhammadiyah Kabupaten Karo.
1. Bidang Tarjih,Tajdid dan Pemikiran Islam
a. Mengembangkan dan menyegarkan kembali pemahaman dan pengamalan paham Islam dalam Muhammadiyah.
b. Mengoptiimalkan peran majelis Tarjih,Tajdid dan pengembangan pemikiran Islam dalam menjawab permasalahan ummat, khususnya bagi warga Muhammadiyah../
c. Mensosialisasikan hasil produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran Islam ke seluruh lapisan masyarakat.
2. Program Bidang Tabligh
a. Peningkatan kualitas dan kuantitas gerakan dakwah Muhammadiyah di Kabupaten Karo.
b. Peningkatan mutu dan kualitas kompetensi mubaligh Muhammadiyah Kab.Karo.
c. Pengembangan metode pengembangan dakwah Muhammadiyah Kab.Karo.
d. Berpartisipasi dalam pengembangan dakwah dengan berbagai ormas Islam lainnya.
e. Membentuk pusat Imformasi Dakwah Kabupaten Karo
3. Program Bidang Pendidikan
a. Membangun sistem imformasi kekuatan Sumber Daya Insani Muhammadiyah dalam bidang pendidikan.
b. Meningkatkan kualitas pendidikan di amal usaha Muhammadiyah.
c. Peningkatan kualitas pendidik/pengajar di amal usaha Muhammadiyah.
d. Menjadikan amal usaha pendidikan Muhammadiyah sebagai pengkaderan Muhammadiyah yang terencana,
4. Program Bidang Kaderisasi
a. Meningkatkan kualitas kader dalam segala asfek meliputi materi pengelolaan, metode, strategi, dan orientasi pengkaderan.
b. Meningkatkan kompetensi kader yang meliputi kompetensi akademis dan intelektual, kompetensi keberahgamaan, dan kompetensi sosial kemanusiaan guna menghadapi tantangan organisasi masa depan.
c. Pemberdayaan Angkatan Muda Muhammadiyah.
d. Menjadikan pendidikan latihan kader sebagai syarat menjadi calon pimpinan Muhamamdiyah.
e. Pendataan kader-kader Muhammadiyah.
f. Menjadikan amal usaha Pendidikan Muhammadiyah sebagai pendidikan kader Muhamamdiyah.
5. Program Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
Memberdayakan dan mengembangkan kekuatanb Muhammadiyah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dengan menyususn metode dan strategi yang tepat.
6. Program Bidang wakaf dan ZIS
Pembentukan wadah pengelola wakaf dan ZIS Muhammadiyah
7. Bidang Konsolidasi Organisasi
Membangun kembali pengelolaan organisasi dalam membawa Muhammadiyah sebagai gerakan Islam terdepan dalam manajemen organisasi ke-Islaman maupun dalam menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat Kabupaten karo.
Kabanjahe, 12 Jumadil Awal 1432H
16 A p r i l 2011M
PIMPINAN DAERAH MUHAMAMDIYAH
KABUPATEN KARO
Ketua, Sekretaris,
Drs.H.Erwin Tanjung Abdul Rahmat Saleh Tarigan,S.Pd.I
NBM.816958
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN KARO
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH
KABUPATEN KARO
Nomor : 01/KEP/III.0/D/2011
T e n t a n g
PENETAPAN KOMPOSISI DAN PERSONALIA
PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN KARO
PERIODE 2010 – 2015
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karo :
Membaca : 1. Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara Nomor : 30/KEP/II.0/D/2011 tanggal 13 April 2011 Prihal : Penetapan Ketua dan Anggota Pimpinan Daerah Muhamamdiyah Kabupaten Karo Periode 2010 – 2015;
2. Keputusan Musyawarah Daerah Ke-10 Muhammadiyah Kabupaten Karo yang dilaksanakan pada tanggal 22 Rabiul Akhir 1432H / 27 Maret 2011M di Kabanjahe khususnya mengenai hasil Pemilihan Anggota Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Karo Periode 2010 – 2015.
Menimbang : 1. Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran jalannnya organisasi, perlu segera ditetapkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karo Periode 2010-2015;
2. Bahwa Komposisi dan Personalia Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karo Periode 2010-2015, perlu ditetapkan dengan surat keputusan;
Mengingat : 1. Anggaran dasar Muhammadiyah Pasal 26
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 25
Berdasarkan : Pembahasan dan Keputusan Rapat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karo tanggal 25 Jumadil Awal 1432H / 29 April 2011
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN KARO TENTANG KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN KARO PERIODE 2010-2015
.
Pertama : Menetapkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karo Periode 2010-2015 adalah sebagai berikut :
Ketua : Drs.H.Erwin Tanjung
Wakil Ketua : Jamaluddin Nasution, S.Pd.I
Wakil Ketua : Makmur Jambak, S.Pd.I
Wakil Ketua : Nur Hikmah Barus
Wakil Ketua : Kasmir Piliang
Wakil Ketua : A.R. Dani, S.H,M.H
Sekretaris : Abdul Rahmat Saleh Tarigan, S.Pd.I
Wakil Sekretaris : Ir. Sucipto
Bendahara : Ahmad Suhaimi, S.Pd.I
Ketiga : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan akhir periode jabatannya, atau diadakan perubahan atau dicabut kembali.
Ketiga : Menyampaikan surat Keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi sebagaimana mestinya
Kabanjahe, 25 Jumadil Awal1432H
29 A p r i l 2011M
PIMPINAN DAERAH MUHAMAMDIYAH
KABUPATEN KARO
Ketua, Sekretaris,
Drs.H.Erwin Tanjung Abdul Rahmat Saleh Tarigan,S.Pd.I
NBM.816958
Tembusan :
PW Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan